Struktur Organisasi
Unit Satuan Audit internal merupakan unit yang bekerja di bawah Bagian Sekpim, Legal dan Internal Audit. Sebagai unit pendukung yang berfungsi melakukan proses audit atas penyelenggaraan kegiatan akademik dan pengelolaan pendukung akademik dalam kerangka penjaminan mutu institusi. Secara umum tupoksi dari unit satuan internal audit ialah :
- Melakukan Audit Mutu Internal 1 Tahun sekali.
- Melakukan Monitoring Kinerja Kontrak Manajemen Setiap bulan.
- Melaksanakan pelaporan temuan Audit Mutu Internal.
- Melaksanakan pelaporan kinerja Kontrak Manajemen.
- Melaksanakan survey kepuasan terhadap pelayanan institusi mulai dari mahasiswa dan karyawan yang ada di Institut Teknologi Telkom Purwokerto
Kegiatan AMI(Audit Mutu Internal) dilaksanakan berdasarkan RKA/RKM.